Keasikan Nyabu, Lima Pria Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasbar

Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, saat meringkus kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tapalan Jorong Sukamenanti, Nagari Aur Kuning, Jum'at (28/4/2023). (Foto: Ist.)

Eri Yanto menjelaskan, dari kelima tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, 52 lembar plastik klip warna bening, tiga lembar kertas bukti transfer, dua lembar buku tabungan atas nama tersangka AF, uang tunai sebesar Rp289 ribu, empat buah mancis, dua buah pipet sedotan dan satu buah alat hisap (bong).

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek Vivo, satu unit timbangan digital merek Tafardigipounds, satu timbangan digital merek Pocrt Scale dan satu timbangan digital merek f1927,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kelima tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait