Kasat Lantas Polres Agam ini pun mengimbau para orang tua untuk tidak diberikan ijin anaknya mengendarai motor agar tidak kena tilang.
“Selain orang tua, kita juga berharap peran guru untuk melakukan pengawasan dan edukasi tentang bahayanya mengendarai sepeda motor bagi anak-anak di bawah umur,” harapnya.
Kemudian Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural menerangkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) pertama, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor, mengunakan ponsel sambil berkendara, menerobos trafic light atau lampu merah, tidak menggunakan helem
Kemudian melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan, menggunakan plat nomor tidak seusai peruntukan.
Selanjutnya kendaraan overload dan over dimention serta kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau plat nomor palsu.
“Agar terhindar dari tilang manual ini, patuhi peraturan berlalu lintas, agar terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Agam,” pungkasnya. (007)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.