Kesadaran Berlalu Lintas Disebut Menurun, Polres Agam Kembali Terapkan Tilang Manual

Polres Agam telah menerapkan kembali penggunaan tilang manual untuk menjerat para pelanggar lalu lintas wilayah hukum Polres Agam. (Foto: Ist.)

LUBUK BASUNG (SumbarFokus)

Sejak usai Lebaran tahun ini, Polres Agam telah menerapkan kembali penggunaan tilang manual untuk menjerat para pelanggar lalu lintas wilayah hukum Polres Agam.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Agam Ferry Ferdian, melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural, tilang manual tersebut diberlakukan kembali sebab tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat di wilayah hukum Polres Agam menurun terutama anak usia di bawah umur, sehingga angka kecelakaan meningkat.

“Salah satu alasan tilang manual diberlakukan kembali karena angka pelanggaran dan kecelakaan wilayah hukum Polres Agam meningkat, di antaranya melibatkan anak usia di bawah umur yang menggunakan motor,” ujar Iptu Apriman Sural di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2023).

Dijelaskan, nomor satu yang ditindak tegas dalam tilang manual sesuai dengan Jukrah Kakorlantas ST/380/IV/HUK6.2/2023 adalah anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan raya khususnya pelajar SD dan SMP yang masih di bawah 15 tahun atau belum memiliki SIM.

“Penerapan tilang manual ini sudah kita terapkan usai lebaran kemarin, terutama bagi
pengendara sepeda motor yang belum cukup umur,” bebernya.

Iptu Apriman Sural menyayangkan masih ada para orangtua yang tidak paham bahaya dengan membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor di jalan, bahkan ada yang bangga.

“Kita sayangkan, masih ada orang tua yang bangga dengan membiarkan anaknya bersepeda motor di jalan, padahal, persyaratan umur, kemampuan dan pengetahuan tentang berlalu lintas sangat minim,” ucapnya.

Kasat Lantas Polres Agam ini pun mengimbau para orang tua untuk tidak diberikan ijin anaknya mengendarai motor agar tidak kena tilang.

“Selain orang tua, kita juga berharap peran guru untuk melakukan pengawasan dan edukasi tentang bahayanya mengendarai sepeda motor bagi anak-anak di bawah umur,” harapnya.

Kemudian Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural menerangkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) pertama, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor, mengunakan ponsel sambil berkendara, menerobos trafic light atau lampu merah, tidak menggunakan helem

Kemudian melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan, menggunakan plat nomor tidak seusai peruntukan.

Selanjutnya kendaraan overload dan over dimention serta kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau plat nomor palsu.

“Agar terhindar dari tilang manual ini, patuhi peraturan berlalu lintas, agar terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Agam,” pungkasnya. (007)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait