Penyelenggara Pemilu mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Semua informasi yang dihasilkan oleh penyelenggara pemilu, baik yang dihasilkan, disimpan, atau dikelola, wajib terbuka untuk publik, kecuali jika informasi tersebut termasuk dalam kategori yang dikecualikan oleh undang-undang.
Asas keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dari peraturan ini. Setiap informasi terkait Pemilu dan Pemilihan dianggap terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali jika ada alasan hukum untuk tidak mengungkapkannya. Informasi ini harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, dengan biaya yang ringan, dan melalui prosedur yang sederhana.
Standar layanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi yang diatur dalam peraturan ini bersifat khusus dan berlaku untuk semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemanfaatan dan nilai guna informasi tersebut bagi masyarakat luas.
Peraturan ini juga menguraikan hak dan kewajiban penyelenggara Pemilu dalam menyediakan informasi kepada publik. Penyelenggara memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan atau informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini.
Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi Pemilu, mengumumkan informasi secara berkala, menyediakan informasi yang diminta, dan menghadiri panggilan Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa informasi. Selain itu, penyelenggara juga wajib membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Pemilu (DIP Pemilu) dan menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.