Keterbukaan Informasi Pilkada

MUSFI YENDRA. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Oleh MUSFI YENDRA

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan merupakan landasan hukum yang dirancang untuk mengatur transparansi dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Peraturan ini juga berlaku dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saat ini sudah mulai dilakukan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia. Dimana pemilihan akan dilakukan pada tanggal 27 November mendatang.

Peraturan ini disusun berdasarkan beberapa undang-undang dan peraturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa informasi terkait penyelenggaraan Pemilu tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi Pemilu melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait