Pada Pasal 11, diatur prosedur penanganan permintaan informasi setelah diajukan. Petugas informasi diwajibkan mencatat permintaan yang memenuhi syarat dalam Buku Register Layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan. Setiap permintaan akan diberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan, yang akan diserahkan kepada Pemohon baik secara langsung maupun melalui surat elektronik. Dengan sistem registrasi yang ketat ini, setiap permintaan informasi dapat dilacak dan diproses dengan transparansi, sehingga Pemohon dapat mengetahui status permintaan mereka.
Terkait waktu respon, Pasal 12 menetapkan bahwa PPID harus memberikan tanggapan terhadap permintaan informasi dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Namun, jika informasi yang diminta belum tersedia atau statusnya belum jelas, PPID diberi kesempatan untuk memperpanjang waktu respon hingga dua hari kerja tambahan. Respon ini harus dikirimkan melalui media yang telah disepakati dengan Pemohon, seperti surat elektronik, untuk memastikan kecepatan dalam penyampaian informasi yang diminta.
Jika terjadi penolakan atau tanggapan yang tidak memadai dari PPID, Pasal 13 memberikan hak kepada Pemohon untuk mengajukan keberatan. Keberatan ini dapat diajukan jika informasi yang diminta ditolak, tidak disediakan, atau jika tanggapan yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan. Selain itu, Pemohon juga dapat mengajukan keberatan jika dikenakan biaya yang dianggap tidak wajar. Proses pengajuan keberatan ini harus dilakukan secara tertulis dan dicatat dalam Buku Register Layanan Informasi, dengan Pemohon menerima tanda bukti sebagai bukti bahwa keberatan mereka telah diajukan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.