Komisi II DPRD lakukan hearing bersama TAPD, BPKD dan Disporapar, Sport Center Dan Hibah Jadi Sorotan

DPRD Padang Panjang mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah terkait apa yang telah disahkan dalam paripurna anggaran. (Foto: Paul/sumbarfokus.com)

Saat rapat tersebut, Komisi II menyorot isu-isu terkait pembangunan Sport Center serta kendala yang dialami sehingga pihak pelaksana tidak menjalani dengan tuntas, terhitung Maret 2023 dan berimbas pada pemutusan kontrak.

Bacaan Lainnya

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Sekda dan Kadis Porapar, saat ini, Pemko fokus pada rencana penyelesaian pembangunan gedung serba guna, gedung pengelola, skate park, serta taman jalan.

DPRD meminta agar Pemko tetap berkordinasi dan menjaga komunikasi agar proses lelang pembangunan Sport Center sesuai peraturan yang ada terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak menimbulkan proses hukum di kemudian hari.

Komisi II juga meminta untuk melakukan konsultasi dengan pihak lain. Dalam hal ini, Pemko sudah melakukan MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pihak Polres, dan Kejaksaan. Selain itu, akan dilakukan pertemuan dengan BPK untuk melakukan uji dengan PUPR Provinsi atau universitas yang berkompeten di bidang tersebut.

Namun, Komisi II menilai proses audit yang dilakukan Disporapar bersama inspektorat sebelumnya tidak serta merta dapat dijadikan acuan, sebaiknya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). DPRD menegaskan, keterlibatan BPKP dalam audit kegiatan pembangunan Sport Center ini sebelum dilakukan penunjukan langsung pihak pelaksana.

Selain Pembangunan Sport Center, Komisi II juga membahas persetujuan hibah tanah Bancah Laweh. DPRD melalui Komisi II membahas sejauh mana persiapan hibah tersebut sesuai Permendagri No. 19 Th 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait