Dalam hal ini, komisi II juga menghadirkan Tim yang mengkaji persiapan tanah hibah tersebut untuk mengkaji ulang syarat syarat yang sudah terpenuhi sesuai Permendagri No. 19 Th 2016 tersebut.
Pembahasan ini bertujuan sebagai bahan pengambilan keputusan untuk disampaikan pada fraksi dan rapat selanjutnya.
Di tempat terpisah, Romi Martianus, salah seorang tokoh masyarakat pemerhati sosial politik dan hukum di Kota Padang Panjang yang juga pengacara kondang Padang Panjang, melihat kondisi kota sekarang, Romi berharap dengan penggawasan yang maksimal oleh Dewan. Ditegaskan, bila perlu sekali pembangunan kualitasnya harus mantap, jangan hanya sekedar mengambil keuntungan namun kualitasnya tidak bagus.
“Jadi kita minta pengawasan dewan harus dilaksanakan secara maksimal, sehingga anggaran pemerintah tidak habis cuma-cuma, hanya memberikan keuntungan ke kontraktor,” katanya.(005)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.