Mona Sisca, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar, menghadiri kegiatan tersebut, sebagai perwakilan Sumbar.
“Kami dari KI Provinsi sangat mengapresiasi dan turut mendukung terwujudnya Perki OTK yang memuat 74 pasal, mengatur tentang semua tata kelola lembaga, mulai dari kinerja komisioner hingga sekretariat, yang merupakan rule based system-nya lembaga KI,” ungkapnya. (000/KISB)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.