Komite IV DPD RI Kunker Pengawasan UMKM di Provinsi Banten

DPD RI
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pengawasan terhadap UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Foto: Ist.)

SERANG (SumbarFokus)

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pengawasan terhadap UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 11 April 2023, di Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

“Kunjungan lapangan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen DPD RI dalam mengawasi kerja-kerja pemerintah dan mitra terkait lainnya dalam memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelas Elviana, Ketua Komite IV DPD RI.

Dalam sambutannya pada kunjungan lapangan ke Sentra Batik Banten Mukarmas, Elviana menyampaikan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61 persen, menyerap tenaga kerja sebanyak 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja secara nasional, dan mewakili 99 persen dari total kegiatan bisnis atau sebanyak 64 juta UMKM.

“Walaupun UMKM berkontribusi besar terhadap perekonomian, namun UMKM masih memiliki banyak tantangan, seperti keterbatasan akses keuangan, minimnya SDM terampil pelaku UMKM, dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi mutakhir untuk pemasaran UMKM,” terang Ketua Komite IV DPD RI tersebut.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait