JAKARTA (SumbarFokus)
Anggota DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Pernyataan itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 terkait polemik penyetaraan ijazah Wakil Presiden.
Rahmat berpandangan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, melainkan juga menyangkut etika serta tanggung jawab seorang pemimpin negara.
Ketua Umum Gema Keadilan itu mengemukakan tiga persoalan yang menurutnya harus menjadi perhatian. Pertama, Rahmat mempertanyakan proses pencalonan Gibran yang dinyatakan lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, menurutnya, putusan MA memperlihatkan bahwa kepemilikan ijazah setara SMA oleh Gibran tidak dapat dibuktikan.
โKelas wakil presiden bisa lolos oleh KPU dan sudah dibantah oleh putusan MA bahwa beliau tidak bisa dibuktikan memiliki ijazah setara SMA. Itu pelanggaran,โ ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Kedua, Rahmat menyoroti putusan MA yang dinilainya semakin memperkuat persoalan pengakuan penyetaraan ijazah menggunakan surat keterangan (suket) dari Kementerian Pendidikan.
Rahmat menilai polemik tersebut telah berdampak terhadap kredibilitas sejumlah lembaga negara.
โIni sudah menampar beberapa lembaga,โ tegasnya.
Ketiga, Rahmat meminta agar proses pencalonan Gibran di KPU dievaluasi.
Selain itu, kementerian yang mengeluarkan surat keterangan penyetaraan ijazah juga perlu mendapatkan sanksi atas persoalan tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





