“Keputusan tersebut diambil karena telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pasal 5 ayat 5 tentang Prostitusi dimana Hotel, Penginapan, Warung-warung, dan/atau Warung Remang-remang dilarang menyediakan wanita dan/atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah sebagai komitmen kuat pemerintah daerah untuk membersihkan Kabupaten Pasaman Barat dari segala aktivitas-aktivitas yang merusak moral dan ketertiban masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Pasaman Barat.
“Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” pintanya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.