KPU Membangkang, PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman

Guspardi Gaus. (Foto: Ist/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah mengeluarkan surat perintah kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan Anggota DPD RI pada Pemilu bulan depan.

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Penetapan Eksekusi putusan PTUN bernomor 600/G/SPPU|2023|PTUN-JKT, tanggal 8 Januari 2024, PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk melaksanakan seluruh isi putusan tersebut.

Surat Penetapan Eksekusi itu menyatakan, “Sebagaimana dilampirkan dalam surat ini, supaya kiranya Saudara memenuhi dan melaksanakan isi Penetapan ini sesuai dengan Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 66 ayat (5), Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.”

PTUN juga meminta kepada KPU agar melaporkan hasil pelaksanaan Penetapan eksekusi ini kepada PTUN dan bahwa “Pengiriman salinan Penetapan ini dilakukan dengan surat tercatat.

Sampai berita ini diterbitkan, KPU masih mengabaikan putusan PTUN tersebut. Penolakan ini memunculkan polemik yang terus bergulir. Padahal Badań Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, juga telah meminta KPU untuk mematuhi putusan PTUN.

Permintaan tersebut disampaikan Bawaslu dalam surat Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 pada 21 Desember 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu.

“Bahwa penting bagi Bawaslu untuk menegaskan agar KPU menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam Perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT sesuai dengan amar Putusan a quo dan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi surat Bawaslu.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait