KPU Membangkang, PTUN Keluarkan Perintah Eksekusi Putusan tentang Irman Gusman

Guspardi Gaus. (Foto: Ist/SumbarFokus.com)

“Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan melawan hukum,” imbuhnya. (000/ril)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait