PADANG PANJANG (SumbarFokus)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bersama pihak terkait di Hotel Rangkayo Basa, Kamis (27/4/2023).
“Pengajuan balon anggota DPRD dijadwalkan pada 1 hingga 14 Mei mendatang,” ucap Ketua KPU Okta Novisyah.
Disampaikannya, pengajuan balon anggota DPRD Kota Padang Panjang juga sudah disampaikan dan disosialisasikan baik secara tatap muka, media, website dan lainnya.
“Pengajuan balon anggota DPRD ini sebentar lagi dan hanya dalam waktu 14 hari,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kepada semua pihak yang terkait dalam persyaratan administrasi balon anggota DPRD untuk bisa menjadikan prioritas dalam pengurusan.
“Baik itu pengurusan KTP pada Disdukcapil, pemeriksaan kesehatan di RSUD, form berkelakuan baik dan SKCK di Polres dan persyaratan lainnya. Kami mohon untuk bisa bekerja sama dalam kelancaran dan tidak mempersulit dalam pengurusan ini,” tuturnya.
Turut hadir Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol I Putu Venda yang mewakili Wali Kota Padang Panjang yang mengimbau untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
“Kita tidak menginginkan terjadi hal-hal yang buruk nantinya dalam Pemilu 2024 ini. Mari bekerja sama dan berkolaborasi dalam memfasilitasi semua proses pencalonan anggota DPRD terutama saat pengajuan ini yang memerlukan banyak persyaratan administrasi,” ungkapnya.
Ia juga berharap kepada semua balon bisa menjadi anggota DPRD yang sama-sama memiliki misi untuk menjadikan Padang Panjang menjadi lebih maju dan baik ke depannya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.