KPU Sumbar Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 22 September 2024 Ini

KPU Sumbar akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang akan berkontestasi pada pilkada serentak nasional tahun 2024, pada hari Minggu, 22 September nanti. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun, dan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berusia 25 pada saat penetapan calon, mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

Pasangan calon kepala daerah wajib memiliki KTP-El, ijazah SLTA sederajat, mendapatkan surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan bahwa calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara personal atau corporait tanggung jawab calon yang merugikan keuangan negara serta tidak sedang dinyatakan pailit.

Bacaan Lainnya

Paslon juga wajib tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan oleh KPK, memiliki NPWP, menyerahkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan 5 tahun berturut-turut, menyerahkan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, serta menyusun visi misi dan program kerja paslon berdasarkan RPJPD. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait