AGAM (SumbarFokus)
Masa jabatan 92 nagari di Kabupaten Agam diperpanjang, yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
Hal ini tindaklanjut UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Perpanjangan masa jabatan wali nagari ini, dikukuhkan Bupati Agam Andri Warman, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Senin (9/9/2024).
Andri Warman berharap, setelah perpanjangan masa jabatan ini, agar sinergitas pemerintah nagari dengan Pemkab Agam dan masyarakat menjadi lebih baik.
“Karena nagari adalah episentrum pembangunan, maka sinergitas dalam mencapai keberhasilan pembangunan sangat diperlukan,” ujarnya.
Untuk itu, dia minta para camat melakukan pembinaan terhadap pemerintah nagari, sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara berjenjang.
Seiring perpanjangan jabatan wali nagari, juga diiringi dengan perpanjangan masa jabatan Ketua TP PKK nagari.
“Ketua PKK sebagai pendamping wali nagari, diminta pengertiannya terhadap tugas berat yang dipikul suaminya,” kata Andri Warman.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.