PADANG (SumbarFokus)
Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Sumatera Barat (Dapil Sumbar) sah akan digelar. Putusan PSU DPD Dapil Sumbar dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Senin (10/6/2024), dengan memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan tenggang waktu 45 hari.
Menyikapi putusan MK RI itu, Senator DPD RI, Leonardy Harmainy Datuak Bandaro Basa menyatakan kesiapan menghadapi PSU.
“Tidak ada kampanye di PSU DPD, sehingga itu saya akan terjun langsung berkomunikasi dengan masyarakat Sumbar. Semoga di PSU ini masyarakat. menyadari pentingnya DPD RI sebagai representasi daerah di Pusat,” ujar Ketua Dewan Kehormatan DPD RI ini, Jumat (14/6-/2024), di Padang
Leonardy Harmainy adalah politisi sekaligus wakil daerah Sumbar yang ulet di DPD RI. Menjadi senator dua periode 2014-2024, dirinya juga pernah menjadi Ketua DPRD Sumbar. Dia adalah sosok yang dalam pikirannya bagaimana ekonomi Sumbar maju, UMKM Sumbar bergeliat, nilai agama, adat dan budaya lestari di hati dan jiwa rakyat Sumbar serta konsisten mewujudkan olahraga karate Sumbar berprestasi Asia Tenggara.
“PSU DPD Dapil Sumbar harus kita sikapi secara demokratis demi kemurnian konstitusi, yang penting dalam mencari wakil daerah di DPD dari yang sudah teruji kerja nyatanya,” ujar Leonardy yang juga merupakan Pembina Jaringan Pemred Sumbar (JPS).
Leonardy optimis, PSU DPD RI Dapil Sumbar akan menjadi koreksian bagi pemilih Sumbar tentang kandidat yang dipilihnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.