SOLOK SELATAN (SumbarFokus)
Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Mario Syahjohan. Dia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius, terutama ketika menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Mario, penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya berorientasi pada proses terhadap pelaku. Perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban juga harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
āKekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,ā tegas Mario, Jumat (2/10/2026).
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain menjadi dasar hukum dalam penanganan pelaku, aturan tersebut juga mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
āYang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,ā ujar Mario.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





