Anggota Fraksi Partai Nasdem ini menambahkan, belum mengetahui apa motif dari terduga pelaku melakukan hal tersebut. Yang jelas, diakui, dia selaku anggota Komisi X DPR RI sekaligus caleg DPR RI merasa dirugikan oleh perbuatan terduga pelaku.
“Tentunya kami akan dianggap oleh konstituen melakukan cara-cara ‘kotor’ pada kontestasi politik yang pada hakikatnya selalu kami hindari dalam masa kampanye ini. Tidak hanya kami, namun didalam caption yang tersebar juga menyebut Partai Nasdem,” sambungnya.
Setelah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Lisda Hendrajoni langsung dimintai keterangan oleh Penyidik selaku korban.
“Tadi langsung diberikan tanda terima laporan polisinya dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik, dan juga sejumlah barang bukti juga sudah kami sampaikan. Kami serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Lisda.
Selanjutnya, menurut Lisda, dia juga akan melaporkan dugaan black campaign ke Bawaslu Pessel pada Selasa depan.
“Tadi tim kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu untuk membuat laporan pada hari kerja,” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono membenarkan adanya laporan polisi yang diterima oleh pihaknya sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik. Saat ini masih dilakukan proses oleh pihak penyidik.
Disebutkan, laporan tersebut masih dalam proses pihak kepolisian. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.