Momen HUT ke-78 RI, 807 Warga Binaan Lapas IIB Sekayu Dapat Remisi

Usai melaksanakan upacara detik-detik peringatan ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat, langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Kamis (17/8/2023). (Foto: PIJAI/sumbarfokus.com)

“Selanjutnya, selain dapat program informal, kita juga nanti akan mengusulkan agar warga Lapas bisa dapat pendidikan formal. Kita fasilitasi sekolah seperti SMP, SMA sederajat, atau sekolah paket, hingga kuliah. Tenaga pendidiknya tidak harus datang setiap ke Lapas, tapi bisa melalui kelas Zoom Meeting,” ujar Apriyadi.

Sementara, Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Ronald Heru Praptama menyebutkan, pada HUT ke-78 RI ini tercatat ada sebanyak 807 warga binaan yang mendapatkan remisi dari 1050 warga binaan.

Bacaan Lainnya

“Tahun ini, untuk remisi kemerdekaan ada 807 yang menerima, semuanya berstatus warga binaan,” ungkapnya.

Dikatakan Heru, dari jumlah tersebut, sebanyak 23 warga binaan dinyatakan bebas atau habis masa tahanan pokok. Namun, karena ada 6 warga binaan yang harus menjalani masa hukuman subsider, maka kebebasan nya tertunda.

Lebih lanjut Heru mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi dipastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah menjalani tahanan lebih dari enam bulan.

“Untuk yang dinyatakan bebas, semoga dapat segera beradaptasi dengan kehidupan masyarakat umum. Tolong laksanakan apa yang sudah kami ajarkan disini, dan kami berharap tidak kembali lagi,” pungkasnya.

Turut hadir Ketua DPRD Muba Sugondo, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Muba, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Erry Dwianto, Kapolres Muba AKBP Imam Safii, Kajari Muba Romy Rozali, Ketua Pengadilan Agama Muba Waluyo, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, dan Kepala Perangkat Saerah Muba. (014)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait