Operasi Jaran Singgalang 2024, Stareskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Curanmor di Mandailing Natal

Tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, saat membawa pelaku ke Mapolres setempat usai penangkapan, Kamis (6/6/2024). (Foto: Polres Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

“Dari hasil penyelidikan pada tahap penyidikan, petugas telah mengantongi identitas dan menurut informasinya pelaku  berada di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dijelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/46/VI/2024/RESKRIM, tanggal 6 Juni 2024, tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku.

Bacaan Lainnya

Sesampai di lokasi, ketika petugas hendak melakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan serta mengancam petugas dengan sebilah pisau, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

“Pelaku sempat berusaha merebut senjata api milik Ipda Algino Ganaro, berkat kesigapan petugas hal itu dapat digagalkan, sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur, dan pelaku akhirnya berhasil diringkus,” jelasnya.

Ia menyebut, setelah petugas berhasil meringkus pelaku, masyarakat disekitar lokasi berkumpul ramai pasca penangkapan, diduga lokasi tersebut merupakan keluarga besar dari pelaku.

“Petugas dapat mengendalikan keadaan di sekitar lokasi pascapenangkapan pelaku, sehingga situasi dalam keadaan aman dan kondusif, sedangkan pisau yang sempat digunakan oleh pelaku untuk mengancam petugas sudah tidak ditemukan di lokasi,” sebutnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait