PESISIR SELATAN (SumbarFokus)
Karena pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang bisa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga daerah perlu memiliki payung hukum dengan cara menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Hal itu juga akan memberikan dampak positif bagi daerah agar pelaksanaak pembangunan bisa berkembang dengan pesat. Sebab sumberdaya itu bisa meningkatkan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor.
Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi I DPRD Pessel Jamalus selaku ketua Panitia Khusus (Pansus) I Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kamis (6/11/2023).
Diungkapkannya bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini saya sampaikan karena melalui Perda ini, daerah dapat mengatur distribusi dan mengalokasikan peruntukan pajak dan retribusi. Sehingga semua masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dapat merasakan manfaat dari hasil pemungutan pajak dan retribusi tersebut,” jelasnya.
Ditegaskannya bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah kabupaten (Pemkab) perlu menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.