Pasal Perlindungan Negara terhadap Penduduk dalam Memeluk Agama

Pasal Perlindungan Negara terhadap Penduduk dalam Memeluk Agama
Ilustrasi. (Foto: Ist.)

Selain itu, terdapat pula peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebebasan beragama yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi dari Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Kebebasan beragama dalam kovenan tersebut terdapat pada pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

Perlu diingat, perlindungan negara terhadap penduduk dalam memeluk agama terdapat dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Semoga informasi di atas bermanfaat! (006/BBS)

Bacaan Lainnya

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait