PADANG (SumbarFokus)
Sebagai salah satu negara yang berlandaskan hukum, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, termasuk anggota suatu negara diatur dalam undang-undang. Buktinya, ketentuan tentang kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 26.
Ketentuan Tentang Kewarganegaraan Diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 26
Disebutkan bahwa peraturan tentang kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 26. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut warga negara.
Bunyi UUD 1945 Pasal 26:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Status kewarganegaraan dapat diperoleh melalui pewarganegaraan. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan adalah:
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
- Setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, tahapan selanjutnya untuk memperoleh kewarganegaraan adalah:
- Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
- Berkas permohonan pewarganegaraan tersebut disampaikan kepada Pejabat.
- Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
- Menunggu keputusan Presiden.
Demikian penjelasan lengkap mengenai aturan tentang kewarganegaraan diatur dalam UUD NKRI 1945 pasal 26 beserta dengan syarat dan tata cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. (006/BBS)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.