ACEH TIMUR (SumbarFokus)
Untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengajak masyarakat untuk memanfaatkan P3L (Pemanfaatan Perkarangan Pangan Lestari).
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setdakab Aceh Timur Darmawan Ali mengatakan, program Pemanfaatan Perkarangan Pangan Lestari (P3L) ini adalah program yang dicetus oleh Pj Bupati Aceh Timur.
“Program ini diperkuat dengan keluarnya Perbub nomor 13 tahun 2023, program ini sejalan dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” sebut Darmawan.
Dijelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 60 bahwa, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan perkarangan konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif dan produktif.
Tujuan dan sasaran pelaksanaan program ini sendiri adalah, pertama, memberikan acuan teknis kegiatan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan tingkat Gampong. Kedua, meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi berbagai pihak dalam pengelolaan kegiatan pemanfaatan perkarangan pangan lestari.
“Ketiga, meningkatkan akses pangan dan produksi pangan untuk peningkatan kosumsi pangan dan gizi keluarga serta dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga,” terang Darmawan.
Sementara, indikator keberhasilan penerapan pemanfaatan perkarangan lestari yaitu, pertama, indikator output adalah jumlah pemanfaatan (P3L) yang akan dikembangkan dalam Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian, indikator outcome adalah termanfaatkannya lahan perkarangan rumah tangga dalam Kabupaten Aceh Timur.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.