“Adapun motif pelaku melakukan aksi begal ini diduga karena ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual sepeda motor hasil kejahatannya tersebut,” ungkapnya.
Diterangkan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/47/VI/2023/SPKT/Sek LM/ Res Pasbar/Polda Sumbar tanggal 23 Juni 2023, dan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.SIDIK/20/VI/RES.1.8/2023/ Reskrim tanggal 23 Juni 2023 serta Surat Perintah Penangkapan nomor : SP. Kap/22/VI/RES.1.8/2023/Reskrim, tanggal 23 Juni 2023, tim opsnal unit Reskrim Polsek Lembah Melintang langsung bergerak menuju Jorong Tampus dan mendapati pelaku sedang tidur di dalam rumahnya.
“Tidak menunggu waktu lama, petugas berhasil meringkus Pelaku di rumah keluarganya di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading yang didampingi oleh Kepala Jorong dan bersama warga setempat tanpa perlawanan sekitar pukul 20.30 WIB,” terangnya.
Petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa, sebilah parang, sepuluh butir batu kerikil yang digunakan pelaku saat melempari korban, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5045 SAA. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 Subs 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.