Pemohon Dua Kali Mangkir,Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik

Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat antara Pemohon atas nama Yufriadi dengan Termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang, Kabupaten Solok Selatan, digelar Senin (25/3/2024), dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan. (Foto: KISB/SumbarFokus.com)

Majelis KI Sumbar meminta kepada Pj Wali Nagari Pasir Talang, ke depan di Nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak terulang. (000/KISB)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.

Bacaan Lainnya



Pos terkait