Selanjutnya tersangka mengambil satu tombak yang berada di tangan Saksi MI, dan kembali menombak pada bagian perut Korban namun tidak kena, lalu Tersangka menombak ke arah Korban sehingga tombak tersebut tertancap mengenai tangan kiri Korban.
“Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan pada bagian paha kanan dan lengan tangan kiri,” terangnya.
Rosminarti menambahkan, melihat korban yang sudah mengalami luka tusukan, warga sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapatkan perawatan.
“Saat ini, korban sudah selesai menjalani operasi pelepasan tombak yang tertancap di bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kiri,” ucapnya.
Dijelaskan, mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, dan telah mengantongi identitas Tersangka, dalam waktu tiga jam setelah peristiwa tersebut terjadi, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman berhasil meringkus Tersangka yang pada saat itu berada di rumah kakeknya di Sungai Talang, Jorong Sungai Talang yang berjarak 3 km dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka merupakan keponakan dari Korban, dan diduga penyebab terjadinya
pertengkaran dikarenakan korban merasa hasil panen dari kebun kelapa sawit tersebut tidak didapat oleh Korban.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal yang disangkakan 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.
									
													




