Pemuda 19 Tahun di Pasbar Nekad Aniaya Paman Sendiri

Pasaman
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman bersama Babinsa setempat, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (15/3/2023). (Foto: Ist.)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Unit Reskrim Polsek Pasaman Resor Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial MF (19), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Pamannya sendiri, MJ (40).

Bacaan Lainnya

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di belakang Masjid Taqwa Durian Tuga Jorong Kapa Utara, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul13.00 WIB.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku MF terhadap Pamannya MJ,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti saat di konfirmasi awak media, Jumat (17/3/2023) malam.

Dikatakan, kejadian berawal sewaktu Korban MJ mendatangi saksi berinisial MI (50) dikebun kelapa sawit miliknya dengan berkata kepada MI, “Coba kalian ambil sawit ini, karna sawit ini ditanam oleh orang tua saya untuk saya!”, sehingga pada saat itu terjadi pertengkaran mulut antara Korban dengan Saksi MD (45) yang juga merupakan kakak kandung dari Korban MJ.

“Setelah terjadi pertengkaran mulut, korban langsung menampar Saksi MD, ibu kandung dari Tersangka MF. Melihat Saksi MD ditampar Korban, Saksi MI mengadu kepada Tersangka MF dengan mengatakan bahwa, ibunya ditampar oleh MJ di kebun,” ungkapnya.

Mendengar pengaduan, pelaku kemudian mengambil tombak bertangkai kayu panjang sekitar dua meter dengan ujung tombak besi, dan langsung mendatangi Korban ke kebun. Saat itu, Tersangka bertemu dengan Korban, kemudian langsung menombak Korban sebanyak satu kali sehingga tombak tersebut tertancap pada bagian paha kanan.

Selanjutnya tersangka mengambil satu tombak yang berada di tangan Saksi MI, dan kembali menombak pada bagian perut Korban namun tidak kena, lalu Tersangka menombak ke arah Korban sehingga tombak tersebut tertancap mengenai tangan kiri Korban.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan pada bagian paha kanan dan lengan tangan kiri,” terangnya.

Rosminarti menambahkan, melihat korban yang sudah mengalami luka tusukan, warga sekitar langsung membawa korban ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapatkan perawatan.

“Saat ini, korban sudah selesai menjalani operasi pelepasan tombak yang tertancap di bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kiri,” ucapnya.

Dijelaskan, mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, dan telah mengantongi identitas Tersangka, dalam waktu tiga jam setelah peristiwa tersebut terjadi, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman berhasil meringkus Tersangka yang pada saat itu berada di rumah kakeknya di Sungai Talang, Jorong Sungai Talang yang berjarak 3 km dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka merupakan keponakan dari Korban, dan diduga penyebab terjadinya
pertengkaran dikarenakan korban merasa hasil panen dari kebun kelapa sawit tersebut tidak didapat oleh Korban.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal yang disangkakan 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait