Sementara, Hendrizal azhar, mengatakan, dasar penyelenggaraan adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015.
Selain itu, Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.
Termasuk, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunann Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 133 tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD. Peraturan DPRD Kota Padang nomor 01 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Padang nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang, dan sejumlah regulasi lainnya.
Menurutnya, tujuan dan manfaat kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD kota Padang ini antara lain agar pimpinan dan anggota DPRD mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terbaru yang terkait dengan tata tertib dan regulasi penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Kedua, agar pimpinan dan anggota DPRD memiliki pemahaman tentang bag aimana menyikapi kondisi politik terkini sesuai dengan peraturan perundangan,” sebutnya lagi.
Dikatakan, kegiatan bimbingan teknis pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD kota Padang dikuti oleh 44 orang anggota DPRD Kota Padang, dan juga dihadiri pejabat struktural, dan staf pelaksana sekretariat DPRD kota Padang.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.