Apa Saja Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO?

Penjelasan bahasa dalam UNESCO
Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam forum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). (Foto: Pin/Ist.)

“Orang asing cukup belajar satu bahasa saja untuk berkomunikasi dengan semua orang Indonesia,” kata Lutfi.

Untuk memanfaatkan potensi itu, Lutfi mengajak semua sivitas akademika untuk mendukung, mengapresiasi, dan mengembangkan Bahasa Indonesia. Sivitas akademika juga perlu melakukan upaya untuk mencari, mengusulkan, dan meneliti tentang berbagai kebudayaan khas Indonesia.

Bacaan Lainnya

Daftar Bahasa Resmi dalam Sidang Umum UNESCO

Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO pada Senin, 20 November 2023, di Paris, Prancis. Penetapan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, dan Monako, Mohamad Oemar, mengatakan, dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia telah mendunia dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara. Saat ini setidaknya ada 150.000 penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.

“Kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok negara non-blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional,” ujar Oemar

Dilansir dari balaibahasadiy.kemdikbud.go.id, penetapan tersebut merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait