PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan seorang pria berinisial IS (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.
Terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
“Benar, terduga pelaku telah diamankan setelah adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat itu, korban ikut bersama ibu kandungnya menjemput seorang karyawati untuk bekerja di warung kuliner milik keluarga korban.
Setibanya di lokasi, korban meminta izin kepada ibunya untuk menginap di rumah terduga pelaku. Keluarga korban sebelumnya telah mengenal istri terduga pelaku sehingga tidak menaruh kecurigaan.
Menurut keterangan penyidik, dugaan pencabulan terjadi pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban sedang tidur di salah satu kamar rumah tersebut.
“Korban terbangun dalam keadaan ketakutan, kemudian berteriak dan menangis. Terduga pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelasnya.
Mendengar tangisan korban, istri terduga pelaku terbangun. Korban kemudian meminta diantar pulang. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





