ACEH TIMUR (SumbarFokus)
Sebanyak 606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jabatan fungsional guru formasi tahun 2023 dilantik dan diambil sumpah, di aula BKPSDM, Kamis (30/5/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur Mahyuddin, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Darmawan M. Ali, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah PPPK jabatan fungsional guru ini sesuai dengan keputusan Bupati Nomor:814/0025/P3K-Guru/2024 14 Mei 2024
Selain menerima SK Pengangkatan, para Pegawai P3K juga menandatangani perjanjian kerja dimana di dalamnya tertuang seluruh kewajiban dan larangan yang harus ditaati.
Dalam sambutan dan arahan Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Darmawan M. Ali, menyampaikan, pegawai PPPK juga termasuk sebagai aparatur sipil negara (asn) non-pns
berkenaan berdasarkan, UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
“Perlu Saudara ketahui bahwa dalam ketentuan sebagai tenaga ASN, Saudara-Saudari dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam PP 49 tahun 2018 tentang manejemen PPPK,” ujar Darmawan.
Sebagaimana Pasal 35 Ayat (1) Penilaian Kinerja PPPK bertujuan menjamin ibjektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara PPK, yang nantinya hasil penilaian kerja Saudara-Saudari menjadi tolok ukur dalam perpanjangan perjanjian kerja. Pada kesempatan ini, saya berharap, bekerjalah dengan sebaik-baiknya, sebagaimana perjanjian kerja yang sudah Saudara tandatangani,” tutur Darmawan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.