Kemudian pada hari Senin tgl 10 Juni 2024 Sekira Pukul 00.30 WIB di SPBU yang berada di Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dilakukan penangkapan terhadap PR (22).
Pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki sedang melakukan kegiatan pengisian BBM Jenis Pertalite dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver Nopol BH 1026 AH pada nozel SPBU 14.275.570. yang berada di Jl. Raya Lintas Utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan di dalam mobil terdapat 25 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 31,5 lter.
“Terhadap tersangka dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax beserta jirigen berisikan pertalite diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 06.00 Wib di Jln By Pass Simpang Empat Lampu Merah Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, telah dilakukan penangkapan terhadap BT (27).
Pada saat dilakukan penangkapan, seorang sopir yang melakukan pengangkutan bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin. Tersangka dan 1 (satu) unit mobil warna biru yang bermuatan bahan bakar jenis bio solar telah diamankan.
Modus tersangka, BBM jenis Bio Solar Bersubsidi yang diangkut oleh satu unit mobil truk tanki kapasitas 10.000 Liter, BBM tersebut didapat dari beberapa lokasi penumpukan BBM jenis Bio Solar.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.