“Jumlah bahan bakar minyak jenis bio solar yang diangkut sekira 10.000 liter, yang akan di bawa ke daerah Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ditambah dan diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ucapnya.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakui bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan.
“Pengakuannya baru satu dua tiga bulan. Biasanya sudah cukup lama, tapi pengakuan mereka baru beberapa bulan,” ujarnya.
Kepada masyarakat, jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya mengimbau untuk dapat segera melaporkan ke Polda Sumbar untuk diproses hukum.
*Illegal logging*
Untuk kasus illegal logging, penangkapan dilakukan pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira Pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sijunjung – Batusangkar Kenagarian Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Saat itu, dilakukan penangkapan dua orang laki-laki, dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.