Polda Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Illegal Logging

Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus illegal logging dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Foto: Polda Sumbar/SumbarFokus.com)

Tersangka dan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE yang bermuatan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen tersebut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka berinisial E (49) ), warga Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Kemudian, M (54), warga Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Bacaan Lainnya

Untuk modusnya, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Colt Diesel Merk Mitsubsihi Canter warna Kuning Nomor Polisi BA 9611 EE.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa kegiatan tersebut baru dilakukan pertama kali,” kata Dirreskrimsus.

Barang bukti yang disita satu unit kendaraan Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter 125PS warna Kuning nomor Polisi BA 9611 EE beserta kunci kontak yang bermuatan Kayu hasil hutan sejumlah 562 batang jenis kayu kelompok rimba campuran berbentuk pecahan sawmil dengan Volume 5,53 M³, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Colt Diesel Merk Mitsubishi Canter 125PS warna Kuning nomor Polisi BA 9611 EE.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta,” ujarnya. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait