Polres Padang Pariaman Catat 59 Kasus Narkoba hingga Pertengahan Oktober 2026

Barang bukti narkoba yang di tampilkan dalam Konferensi Pers Polres Padang Pariaman, Kamis (15/10/2026). (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/SumbarFokus.com)

PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)

Hingga Oktober 2026, Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman mencatat sebanyak 59 laporan polisi (LP) terkait kasus narkoba. Wilayah Lubuk Alung, Batang Anai, dan Sintuak Toboh Gadang menjadi wilayah paling dominan.

Hal ini disampaikan Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irhas Murad dalam jumpa pers di Aula Polres Padang Pariaman, Kamis (15/9/2026) sore.

Irhas menjelaskan, dari total 59 laporan, sebanyak 24 perkara terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung yang mencakup Kecamatan Lubuk Alung dan Sintuak Toboh Gadang. Sementara itu, 16 perkara lainnya berada di wilayah hukum Polsek Batang Anai. Sisanya tersebar di wilayah hukum polsek lain di Kabupaten Padang Pariaman.

Bacaan Lainnya

โ€œDari 59 LP terbanyak itu di wilayah hukum Polsek Lubuk Alung yang mencakup Kecamatan Lubuk Alung dan Sintuak Toboh Gandang. Kedua di wilayah Polsek Batang Anai yang mencakup Kecamatan Batang Anai,โ€ jelas Irhas.

Dari pengungkapan 59 kasus tersebut, barang bukti terbanyak berupa 59 kilogram ganja dan 48,15 gram sabu-sabu yang ditemukan di Kecamatan Sintuak Toboh Gadang.

โ€œUntuk paket narkoba terbesar itu ganja yang kita tangkap di Kecamatan Sintuak Toboh Gadang,โ€ ungkapnya.

Irhas menyebutkan, Kabupaten Padang Pariaman bukanlah daerah penghasil narkoba, namun menjadi wilayah transit peredarannya. Ganja berasal dari Aceh dan masuk melalui jalur udara, sedangkan sabu-sabu diduga berasal dari Riau melalui jalur darat. Barang-barang tersebut kemudian diduga dibawa menuju Jakarta dan kota-kota lainnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait