Kejadian itu terjadi dirumah kontrakan pelaku yang berada di Jorong Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan sebanyak 39 adegan, saat melakukan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial AK, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Diterangkan, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, yang dilakukan oleh dokter forensik di RS. Bhayangkara Polda Sumatera Barat ditemukan pendarahan dirongga perut, akibat kekerasan tumpul. Hal ini dapa
terlihat dari luka-luka dan beberapa bekas luka yang dimiliki korban, tampak bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik secara berulang-ulang.
“Penyebab korban meninggal dunia adalah kekerasan tumpul pada bagian perut yang menyebabkan pendarahan pada pembuluh darah disekitar tirai penggantung usus dan sekitar ginjal, sehingga mengakibatkan pendarahan didalam rongga perut, dengan perkiraan waktu kematian adalah sekitar 12 sampai 24 jam sebelum pemeriksaan terhadap korban,” paparnya.
Dijelaskan, pada adegan ke 12 sampai adegan 17, terlihat pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara melempar dan memukul korban menggunakan cangkir plastik berisi air kearah dada dan perut korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengangkat tubuh korban dengan kedua tangannya, dengan posisi korban tertelentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai, sehingga korban terjatuh dalam posisi tertelungkup di permukaan lantai keramik.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.