Anggota Badan Anggaran ini memberi pandangan bahwa cara pengumuman dan pelaksanaan kenaikan tarif yang dilakukan pemerintah, yang dinilainya sebagai tindakan yang merugikan pengguna jalan tol karena tidak memberikan mereka waktu untuk menyesuaikan atau bahkan menyampaikan pendapat mereka terhadap keputusan tersebut. Ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang tidak mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang terdampak.
Dalam menanggapi kebijakan tersebut, Nevi menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap kenaikan tarif diikuti oleh peningkatan kualitas layanan dan fasilitas yang disediakan kepada pengguna. Ia juga menuntut agar dana yang dihasilkan dari kenaikan tarif tersebut dialokasikan untuk perbaikan jalan, sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keamanan serta kenyamanan pengguna.
“Aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol merupakan hak dasar yang harus selalu diutamakan oleh penyelenggara jalan tol. Penyelenggara diharapkan tidak hanya fokus pada aspek keuntungan semata, melainkan juga pada kualitas pelayanan yang mereka sediakan,” tegas Nevi.
Kenaikan tarif yang telah diumumkan mencakup penyesuaian untuk semua golongan kendaraan, dengan tarif untuk golongan I naik menjadi Rp27 ribu, dari sebelumnya Rp20 ribu, dan golongan II hingga V mengalami kenaikan serupa.
Walaupun keputusan ini didasarkan pada pertimbangan industri, kritik yang disampaikan oleh Nevi menunjukkan adanya kekhawatiran yang luas mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan tarif tol, khususnya pada masyarakat yang masih berusaha pulih dari dampak pandemi COVID-19. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.