SA yang mengemudikan mobil mengaku bahwa isi di dalam mobil itu adalah paket, namun SA enggan menyebutkan jenis paket yang dibawa.
“Penasaran dengan pengakuan SA, anggota Koramil 01 / PNR itu membuka bagasi belakang dan dapati empat karung goni berwarna putih berisi ganja yang berada di dalam jog belakang dari mobil Mitsubshi Expander tersebut ketika diperiksa salahsatu karung ternyata berisi ganja kering yang sudah dipres,” ungkap Kasat Narkoba.
Mengetahui temuan tersebut, anggota Koramil melaporkan kepada Danramil 01 / PNR Kapten Inf. Mashudi kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Aceh Timur.
“Setibanya di Polres Aceh Timur pelaku kami lakukan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut dan untuk barang bukti setelah kami lakukan penimbangan barang bukti (BB) ganja tersebut seberat 75 kilogram,” terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yudha Prasatya. (020)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.