Rekomendasi TPP-HAM Dinilai Bias, dan Bisa Picu Ketegangan Baru

Pengamat dan akademisi memberikan pandangan dalam rapat gabungan bersama DPD RI. (Foto: Ist.)

“Ketika presiden menyatakan pengakuan dan penyesalan, maka akan ada pelaku dan imbasnya sangat dahsyat,” ujarnya.

Pada poin kedua, TPP HAM meminta kepada presiden untuk melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita melihat narasi dari rekomendasi TPP HAM itu, maka artinya ada sejarah yang dihapus dan sejarah yang diresmikan meskipun itu bengkok,” kata Ichsanuddin.

Berikutnya adalah rekomendasi TPP HAM untuk memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara. “Yang dahsyat ada di rekomendasi TPP HAM poin 10. Yaitu melakukan upaya pelembagaan dan instrumen HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen HAM internasional, amandemen peraturan perundang-undangan dan pengesahan undang-undang baru,” jabar Ichsanuddin.

Ia mempersoalkan kalimat amandemen peraturan perundang-undangan dan pengesahan undang-undang baru yang amat dahsyat imbasnya. “Saran saya, lakukan kajian ulang atas Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Kepres Nomor 4 Tahun 2023 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023,” pinta Ichsanuddin.

Diakhir pertemuan, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan terima kasih kepada narasumber yang telah memberikan gambaran awal dampak kenegaraan dan kebangsaan atas Inpres tersebut. Pihaknya, sebagai lembaga negara akan mempelajari lebih lanjut.

Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir. (000/DPD)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait