Mekanisme dalam pemilihan Badan Kehormatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dalam rapat paripurna, di mana setiap anggota DPRD Pesisir Selatan memiliki hal untuk menentukan kandidat calon ketua, wakil ketua, dan sekretaris Badan Kehormatan DPRD Pesisir Selatan.
Setelah selesai proses rolling AKD tersebut, nantinya para anggota DPRD Pesisir Selatan sudah bisa menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diamanahkan. Tugas tersebut seperti melaksanakan reses, pembahasan APBD tahun 2023dan sebagainya. (019/Par)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.