Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Tiga Pelaku PETI, Satu Alat Berat Diamankan

Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution didampingi Kasi Humas AKP Rosminarti dan Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, saat Press Release di Mapolres setempat, Senin (31/7/2023). (Foto: WISNU A. UTAMA/sumbarfokus.com)

“Pada saat penangkapan, tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi penambangan yang berada di kawasan hutan,” sebutnya.

Ia menerangkan, pengakuan ketiga pelaku yang diamankan oleh petugas bahwa, mereka disuruh dan diberi upah untuk melakukan aktivitas penambangan emas oleh inisial JB yang diduga sebagai pemodal dan pemilik alat berat. Sedangkan, inisial AR sebagai koordinator lapangan.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Tukar Uang Kas Keliling Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas masih memburu pelaku lainnya yakni, JB (45) sebagai pemodal dan pemilik alat berat, AR (26) dan RF (21) sebagai koordinator lapangan, JF (35) sebagai operator alat berat, MN (21) dan NP (23) sebagai anak box.

“Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar tanggal 29 Juli 2023, dan menurut keterangannya, aktivitas penambangan emas tersebut sudah dilakukan sejak satu minggu yang lalu,” terangnya.

Dijelaskan, petugas menyita barang bukti berupa, satu unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 210 warna orange, satu buah pipa warna biru panjang dua meter, dua buah dulang yang terbuat dari kayu, tiga lembar karpet warna hijau yang terbuat dari plastik, satu buah timbangan emas warna hitam merk CHQ dan pasir bekas penyaringan box.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan Jo Pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait