Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Tiga Pelaku PETI, Satu Alat Berat Diamankan

Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution didampingi Kasi Humas AKP Rosminarti dan Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, saat Press Release di Mapolres setempat, Senin (31/7/2023). (Foto: WISNU A. UTAMA/sumbarfokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Komitmen dalam penindakan dan penegakan hukum bagi pelaku dan pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat kembali terlihat.

Bacaan Lainnya

Satu unit unit alat berat (escavator) yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di Lubuk Bakar, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Sabtu (29/7/2023), dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, dan berhasil meringkus tiga pelaku masing-masing berinisial AN (29), NS (36), dan AS (34).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Wakapolres Kompol Chairul Amri Nasution mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (28/7/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, bahwa adanya kegiatan tambang emas ilegal yang dilakukan pada malam hari di Lubuk Bakar, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

“Tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, memang benar adanya aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut,” ucapnya kepada awak media saat Press Release di Mapolres Pasaman Barat, Senin (31/7/2023).

Ditambahkan, atas perintah Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Kasat Reskrim beserta 15 orang personel langsung bergerak menuju lokasi. Sesampai di lokasi, petugas langsung mengamankan satu unit alat berat (ekskavator) merk Hitachi di pinggiran Sungai Batang Pasaman beserta tiga orang pelaku AN berperan sebagai operator alat berat, sedangkan NS dan AS sebagai anak box.

“Pada saat penangkapan, tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi penambangan yang berada di kawasan hutan,” sebutnya.

Ia menerangkan, pengakuan ketiga pelaku yang diamankan oleh petugas bahwa, mereka disuruh dan diberi upah untuk melakukan aktivitas penambangan emas oleh inisial JB yang diduga sebagai pemodal dan pemilik alat berat. Sedangkan, inisial AR sebagai koordinator lapangan.

Petugas masih memburu pelaku lainnya yakni, JB (45) sebagai pemodal dan pemilik alat berat, AR (26) dan RF (21) sebagai koordinator lapangan, JF (35) sebagai operator alat berat, MN (21) dan NP (23) sebagai anak box.

“Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar tanggal 29 Juli 2023, dan menurut keterangannya, aktivitas penambangan emas tersebut sudah dilakukan sejak satu minggu yang lalu,” terangnya.

Dijelaskan, petugas menyita barang bukti berupa, satu unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 210 warna orange, satu buah pipa warna biru panjang dua meter, dua buah dulang yang terbuat dari kayu, tiga lembar karpet warna hijau yang terbuat dari plastik, satu buah timbangan emas warna hitam merk CHQ dan pasir bekas penyaringan box.

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan Jo Pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan pemodal tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.

“Kita mengimbau agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat. Jika masyarakat melihat dan menemukan aktivitas tambang ilegal, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait