“Di Pessel, kita koordinasi terus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya juga, sebelum pemungutan surat suara, k
Ketua KPPS menandatangani surat suara yang ada, kemudian diserahkan ke pemilih. Kalau surat suara tidak ada tanda tangan Ketua KPPS dan stempel KPPS, maka dinyatakan tidak sah,” pungkasnya. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.