Satgas Pasbar Temukan Tangki Modifikasi dan Pelanggaran BBM Bersubsidi di 2 SPBU

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Senin (28/9/2026). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat menertibkan sejumlah pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) di dua SPBU, Senin (28/9/2026).

Sidak di SPBU Ujung Gading (14.263.594) dan SPBU Simpang Empat (14.263.578) tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam sidak tersebut, satgas menemukan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman serta masih ditemukannya penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan pengangkut hasil industri dan perkebunan dengan tonase lebih dari 8 ton.

Bacaan Lainnya

Atas temuan tangki modifikasi, satgas memberikan pembinaan langsung kepada pemilik kendaraan dan mewajibkan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan tangki kendaraan ke kondisi standar serta tidak mengulangi pelanggaran.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Afrizal menegaskan, pengelola dan pengawas SPBU wajib mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi sesuai Surat Edaran Bupati Pasaman Barat. Batas pembelian yang ditetapkan yakni maksimal 10 liter untuk kendaraan roda dua, 40 liter untuk roda empat, dan 70 liter untuk roda enam.

β€œPemerintah daerah bersama tim satgas akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan kontinyu. Jika masih ditemukan pelanggaran, tim satgas tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait