Satgas Pasbar Temukan Tangki Modifikasi dan Pelanggaran BBM Bersubsidi di 2 SPBU

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Kabupaten Pasaman Barat, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Senin (28/9/2026). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Ketua Satgas Agusli menekankan, penertiban tidak hanya ditujukan kepada konsumen, tetapi juga menjadi tanggung jawab pengelola dan pengawas SPBU untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan.

β€œPengawas SPBU harus tegas melaksanakan aturan. Jangan melayani kendaraan yang tidak patut atau yang datanya tidak sesuai dengan barcode QR Code. Ketertiban ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Dari unsur kepolisian, Kanit Paminal Sipropam Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro menegaskan, komitmen penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan menyebabkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

β€œKami dari kepolisian tidak akan memberikan teguran lagi. Jika ke depan masih ditemukan tangki siluman atau praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Pasaman Barat, kami akan langsung melakukan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Selain penertiban, Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Polsek setempat untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar SPBU, terutama dalam mengurai antrean dan mencegah kemacetan.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama jajaran Forkopimda memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tertib, adil, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Sidak dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasaman Barat Afrizal, bersama Ketua Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Agusli, Kabag Hukum Indra Syahputra, serta unsur gabungan dari Polres Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman, BINDA Sumbar, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian SDA, Bagian Prokopim, Bagian Perekonomian, Dinas Perhubungan, dan stakeholder terkait. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait