Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pemodal Tambang Emas Ilegal

Polres Pasbar memberikan keterangan pers, Minggu (26/2/2023). (Foto: Ist.)

“Tersangka DS saat ini sudah kita tahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penambangan emas tanpa izin, tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau himbauan lainnya di daerah atau Nagari yang berpotensi akan melakukan kegiatan penambangan emas.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ada juga tim sosialisasi atau edukasi dengan cara menyampaikan langsung kepada masyarakat melalui kegiatan Jum’at Curhat atau giat sambang desa sehingga masyarakat turut berperan aktif serta menolak kegiatan penambangan emas tanpa izin yang sangat membahayakan atau merusak lingkungan sekitar.

“Ada juga tim deteksi atau mapping terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan. Serta jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya, selanjutnya ada tim penegakkan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan,” terangnya.

Enam orang tersangka sebelumnya yang ditangkap bersama tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dipimpin Kasubdit IV Ditkrimsus Kompol Firdaus masing-masing berinisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang.

Saat ini barang bukti yang telah berhasil disita oleh petugas berupa, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait