Eri Yanto menjelaskan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang di back up oleh Kapolsek Sungai Beremas Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto beserta anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Silawai Timur.
Tersangka sempat menyembunyikan barang bukti, atas kerjasama dan ketelitian petugas, barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditemukan di lantai warung tersebut.
“Saat ini tersangka berserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





